Jumat, 14 Juli 2017

Perppu 02 2017 & Ketegasan Pemerintah


Pemerintah memperlihatkan nyali dan kewenangannya. Tanggal 10/07/17 lalu, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang bernomor 02 tahun 2017 tentang Ormas.

Perppu ini menyempurnakan UU sebelumnya tentang Ormas. Guna memberi hak mutlak pada pemerintah : 

Salah satunya, pemerintah berwenang melegalisasi Ormas sekaligus membubarkannya. Tentu dengan ketentuan dan syarat-syarat yang termaktub dalam peraturan tersebut.

Alas hukum pemerintah ini sekaligus jadi tanda atas petanda : Melihat corak politik dalam dan luar negeri dua tahun terakhir, ada beberapa kelompok yang potensi mengancam persatuan dan kesatuan, ada jamaah yang sedang menghadang NKRI. 

Zalim kah pemerintah? Tentu ada kelompok yang merasa dizalimi. Merasa hak berdemokrasinya dibatasi. Banyak kelompok yang menyayangkan putusan itu. Tapi tidak sedikit pula yang mengapresiasi bahkan mendukung tindakan tegas pemerintahan Jokowi itu. 

Selalu begini adanya, di dunia antah-berantah ini, kebijakan pemerintah senantiasa menuai sepasang pendapat : pro dan kontra. Itu wajar-wajar saja selama masih sewajarnya.

Kebijakan ini Sedikitnya mengedukasi banyak pihak : 

Demokrasi tidak mengangkang semaunya. Tetap ada hukum yang menerungkunya. Ia bukan tujuan akhir melainkan alat untuk mencapai tujuan. 

Demokrasi tidak boleh jadi pembenaran untuk mencederai simbol negara apalagi bermaksud menggantinya dengan ideologi lain. Pemerintah berkewajiban melawan dan mengantisipasi agresi yang berpotensi mengoyak negara.

Kebebasan tidak berkonotasi dengan keliaran atau semau-maunya. Jarak antara kebebasan kelompok satu dengan lainnya adalah hak masing-masing. Bukan hak sekelompok saja. 

Negeri ini bukan hutan liar. Di sini semua pihak harus sepakat. Negeri ini bertuan lengkap dengan perangkap hukumnya. Tidak dibenarkan kelompok satu menyerang kelompok lainnya. Apapun dalihnya. 

Maros, 14 Juli 2017

Tidak ada komentar: